BTemplates.com

KRISIS PENGOLAHAN SAMPAH DI KOTA SUKABUMI

                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                        


                                                             BERITA UTAMA                                                                      


SAMPAH MENUMPUK DI PINGGIR JALAN

Citepus, Pelabuhanratu, Sukabumi Jawa Barat

Sampah menumpuk di Jalan Citepus, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pantauan NAVE Entertaiment.com di lokasi pada Selasa (09/11/2021) sore, sampah tersebut menumpuk di salah satu sisi jalan. 

Sampah-sampah tersebut ada yang dimasukkan dalam karung berukuran besar berwarna putih maupun plastik sampah berwarna hitam dan biru.

Namun, sampah tersebut diletakkan secara sembarangan dan berserakan. Bahkan tempat sampah berukuran besar yang tersedia sudah tak mampu menampung sampah.

Alhasil, sampah yang berada di dalamnya pun turut menyeruak keluar.

Sampah ini terdiri dari berbagai macam jenis mulai dari plastik, kardus, kertas, papan, sisa makanan, hingga peralatan rumah tangga.

Ketika melewati jalan ini, bau busuk yang berasal dari sampah sangat tajam menusuk hidung. Sampah yang berserakan ini berdampingan dengan aliran solokan.
Salah satu warga, Yusuf mengatakan sampah tersebut sudah ada beberapa hari. Biasanya petugas pengangkut sampah dari Suku Dinas Lingkungan hidup mengangkut sampah setiap pagi.

"Harusnya setiap pagi diangkut jadi enggak sebanyak ini. Ini kan dari semua rumah warga di sini makanya penuh," ucapnya kepada NAVE Entertaiment.com.

Ia mengaku risih dengan bau dan tumpukan sampah tersebut. Namun warga juga tak bisa berbuat banyak lantaran tidak bisa mengangkut sendiri.
"Ya sebanyak ini ngangkutnya di mana. Buangnya pun kami engga tau jadi taruh di situ saja," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari NAVE Entertaiment.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NAVE Entertaiment.com"


LARANGAN DAN SANKSI UU ITE NO.11 TAHUN 2008


LARANGAN DAN SANKSI DALAM UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008




Banyak hal yang perlu kita ketahui dan pahami dalam beretika di bidang teknologi. Jangan sampai apa yang kita lakukan dalam bersosial media melanggar aturan atau hukum yang berlaku sehubungan dengan adanya  UU No.11 Tahun. 2008  Tentang  Larangan Dan Sanksi 


PERBUATAN YANG DI LARANG

KETENTUAN PIDANA

Pasal 27

Pasal 45

1)      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

 

 

 

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

3)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

4)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 28

Pasal 45

1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

 

 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Pasal 29

Pasal 45

1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pasal 30

Pasal 46

          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

 

2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)

3)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Pasal 31

Pasal 47

1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain

 

 

 

 

 

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah

2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan

3)      Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 32

Pasal 48

1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah

2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

3)      Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Pasal 33

Pasal 49

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 34

Pasal 50

1)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33

 

 

 


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

2)        Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum

Pasal 35

Pasl 51

1)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Pasal 36

Pasal 51

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Pasal 37

Pasal 52

1)        Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia

1)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok

2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga

3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga

4)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga

ATHERO era baru Cryptofinance untuk Internet 3.0

saya akan menjelaskan sedikit tentang ATHERO ICO. platform athero ico adalah infrastruktur komputasi publik yang terdistribusi secara ekonomi yang berpokus pada pertumbuhan dan kemajuan. athero adalah platform untuk meningkatkan transaksi bisnis dengan menggabungkan internet of things dan teknologi rantai blockchain


APA ITU THO COIN ?


THO adalah sebuah ekosisitem yang menggabungkan keuangan, blockchain, dan internet of things. platform kompleks di bangun di atas blockchain etherum

THO adalah global. open source dan supercomputer terdesentralisasi yang dapat diakses oleh siapapun. ( terjamin, terpercaya dan cepat berkembang )

token athero ( THO ) akan di terdaftar dibeberapa bursa pertukaran mta uang kripto tingkat atas, tim telah mecapai kesepakatan awal dengan perwakilan bursa pertukaran mata uang kripto 

  • Aplikasi kontrak pintar ( DAUP )
  • Jaringan peer to peer terdesentralisasi 
  • Wifi siap jaringan bangku pintar surya ( IOT )
  • Teknologi parkir mobil pintar ( IOT
  • Menerima dan menditribusikan data IOT 
  • Sistem domain terdesentralisasi dengan berbagai data 
  • Sensor cerdas udara dan polusi ( IOT )
  • Pertukaran terdesentralisasi
  • komunitas yang berkembang sangat cepat 



APA ITU ATHERO ?

ATHERO adalah jaringan terdesentralisasi global. sepenuhnya beroprasi berdasarkan jaringan saraf dengan penggunaan blockchain dan kontrak pintar ( smart contract ). athero terus-menerus meneliti standar teknologi terbaru dan memperluas kerja sama dengan lembaga penelitian internasional. untuk menjaga teknologi agar tetap up to date,
athero memberikan penekanan terhadap teknologi WEB dan memiliki pendekatan seluler pertama untuk mendirikan teknologi blockchain ke tingkat berikutnya. 
athero adalah kemitraan bootstrap di berbagai sektor untuk membawa teknologo blockchain ke dalam penggunaan dunia nyata

TUJUAN ATHERO 
Tujuan utama athero adalah. menjadi solusi semua dalam satu dan menawarkan beragam layanan dari pasar keuangan. klien kami baik perusahaan ataupun pribadi. akan mengakses semua layanan yang meraka butuhkan dari satu platform tunggal. teknologi blockchain memberi kita kesempatan untuk membuat keuangan kita tumbuh lebih cepat dengan hasil yang lebih baik dan akurat  

SOLUSI 

  • wifi siap jaringan bangku pintar surya. terletak di seluruh dunia di kota-kota pintar dunia
  • teknologi parkir mobil pintar ( jarinagn sensor independen di zona berbeda yang dapat mendeteksi melalui medan magnet, apakah tempat parkir tersedia atau di tempati )\
  • sensor untuk lingkungan yang cerdas dan sehat ( jaringan dengan sensor polusi udara, sensor pencuri radio /GSM/ WIFI yang di faokuskan pada dampak terkait kesehatan )

kami mencari aplikasi kekhidupan nyata, athero akan mengisi ruang kosong dalam model ekonomi saat ini,
mata uang yang akan menjadi luar biasa. akan menjadi orang-orang yang benar-benar memiliki kasus penggunaan bisnis yang berbeda dan proposisi nilai pelelangan 


APA ITU TOKEN ( THO ) ?

tho adalah token pembayaran, yang di gunakakn sebagai media pertukatan antara pengguna di jaringan athero. 
untuk dapat membeli token tho anda harus lolos seleksi ( KYC ),
selama penjualan token, pembelian minimum ditetapkan menjadi   (10 usd )

anda bisa membeli token ( THO ) dengan menggunakan mata uang cryptocurrency. anda dapat menggunakan ( bitcoin, athereum, litecoin, monero, dash, bitcoincash, ethereum clasic, nem and neo )

penjualan token 

mulai : 20 september 2018. sabtu 11:00 ( GMT )
berakhir : 20 januari 2019. jumat 11:00 ( GMT )
nama token : THO 
harga/token : 0,04 USD 
soft cap : 18.000.000 USD

SEMUA TOKEN YANG TIDAK TERJUAL SELAMA PENJUALAN TOKEN AKAN DI BAKAR 

STRUKTUR TOKEN 


ALOKASI TOKEN 


TEAM DAN PENGEMBANG ATHERO 



ASOBI COIN - Platform Konten Sekunder Terdistribusi Pertama Di Dunia



Saya akan menjelaskan sedikit tentang ASOBI COIN
Berikut penjelasanya :

ASOBIMO atau ASOBI  adalah pengembang game online besar yang berpusat di jepang dan sangat besar,
yang sudah berdiri selama 15 tahun dan  memiliki sebanyak 600 karyawan yang tersebar di berbagai negara. mereka telah menciptakan game online yang sudah terkenal di seluruh negara,
berikut daftar game :
- Avabel online
- Toram online
- Iruna online
meraka telah mengumpulkan lebih dari 50 juta unduhan, dan total penjualan di game online  sabanyak $200juta

ASOBIMO ATAU ASOBI pernah mendapatkan pernghargaan yaitu :
- Pengembang Google Play terbaik
- App Store permainan Grand Prix Divisi penghargaan



KONSEP

Konsep ASOBI COIN adalah perdagangan konten digital di pasar sekunder terdistribusi. Era ekonomi blockchain baru untuk pembuat dan pengguna penerbit. Platform Asobimo DApps akan membuat konten digital di pasar sekunder menjadi aset berharga bagi semua pihak, dan memberikan pengalaman perdagangan yang aman dengan biaya minimal dan tanpa gesekan. Asobimo DApps akan menyediakan platform konten sekunder terdistribusi dengan "Sistem Keamanan Terdesentralisasi" (DSS). blockchain akan memberikan bukti kepemilikan konten yang tak terbantahkan.

TUJUAN

Tujuan dari proyek ini adalah untuk menciptakan platform bagi pelanggannya, di mana Anda dapat membeli produk dan / atau menjualnya di platform pasar Asobi . Perlu dicatat bahwa platform seperti itu sudah ada, tetapi kerugiannya adalah bahwa pengguna tidak diberikan hak untuk memiliki produk. Misalnya, jika salah satu platform ditutup, pengguna tidak akan dapat menggunakan produk yang dibeli. Pasar Asobi akan memberikan Anda hak untuk konten, dan sistem keamanan terdesentralisasi, yang juga akan digunakan, dan yang akan melindungi transaksi.

MASALAH

Konten digital terkadang terlalu mudah untuk disalin. Bagaimana kami mengizinkan distribusi konten yang berfungsi untuk pengguna, pembuat konten, dan penerbit?

SOLUSI

Asobimo DApps menyediakan isi sekunder platform distribusi dengan "sistem keselamatan Desentralisasi" (DSS). Blokcheyn memberikan bukti tak terbantahkan dari kepemilikan konten. Bersama dengan barang pembeli akan mendapatkan lisnsi untuk produk ini, yang menunjukkan dimilikinya

Akuisisi item terbagi menjadi 4 bagian :

- Pengguna menggunakan ASOBI COIN untuk melakukan pembelian di situs
- Lisensi dibuat dan dikirim ke repositori
- Lisensi ini diberikan kepada pengguna
- Setelah pengguna menerima lisensi, dia dapat menggunakan pembeliannya

Perdagangan objek juga terbagi menjadi  4 bagian :

- Penjual memaparkan barang-barangnya untuk dijual dengan harga yang diinginkan, atau dia dapat  memberikan harga yang direkomendasikan oleh situs
- Pembeli membayar jumlah yang disepakati, yang dikirim ke sistem
- Sistem membayar uang kepada penjual
- Pembeli menerima lisensi untuk produk ini


ASOBI MARKET menggunakan teknologi blockchain untuk menyediakan sistem terlindungi untuk mendistribusikan konten sekunder (digunakan).

- Item game
- Perangkat lunak
- e-book
- Musik
- Video
- e-tiket

Ketika Anda berbelanja di ASOBI MARKET, kami dapat menjamin Anda pertukaran aman antara konten sekunder (digunakan) dan cryptocurrency melalui sistem (DSS).



BERIKUT PENJUALAN TOKEN

Informasi ICO dan Token:

Token: ABX  

Platform: Ethereum  

Harga Token: 0,01 USD  

Token untuk dijual: 8.250.000.000 ABX (50%)  

Token supply: 16,500,000,000 ABX

Soft cap: 5.000.000 USD  

Hard cap: 50.000.000 USD  

Menerima: ETH, BTC, BCH



PETA JALAN



TIM ASOBI COIN



sekian penjelasan tentang  asobi coin dari saya.

INFORMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN KUNJUNGI OFICIIAL ASOBI COIN

Website: https://asobimo.io/en/ 
Whitepaper: https://asobimo.io/pdf/white_paper_en.pdf 
Yellowpaper: https://asobimo.io/pdf/yellow_paper_en.pdf
Telegram: https://t.me/AsobiCoin_Official
Twitter: https://twitter.com/AsobiCoin
Facebook: https://www.facebook.com/Asobi-Coin-130436194467568/

Username bitcointallk : Abil_salman
link : https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1403515
erc20 : 0x293fbdfBB24e8F5603003B51f1dF9032FC29F82b

MODULE CRYPTOECONOMY ECOSYSTEM FILE STROGE NETWORK




1.       APA ITU MODUL


  •  Mudul adalah projek yang mengembangkan flatform yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan data  di komputer  mereaka atau perangkat lainnya. yang dapat digunakan sebagai bagian dari blockchain untuk tujuan penyimpanan data apapun 

  • Perangkat lunak inovatif perusahaan berharap untuk mengatasi masalah yang melekat pada layanan blockchain yang ada - konsumsi daya yang berlebihan dan sentralisasi tersembunyi-dengan menyediakan bahkan pengguna perangkat keras yang rendah dengan bagian dari blockchain sebagai bagian dari sistem cloud. Perusahaan juga menerbitkan cryptocurrency sendiri, token MODL, yang diperlukan untuk mengakses platformnya.

2.       SIAPA YANG ADA DI  BEALAKANG LAYAR


  • Modul adalah karya tim hebat  yang berlokasi di jeapang, para eksekutif mengelola tim menjadi ( 9 insinyur ) yang sudah berpengalaman selama puluhan tahun dalam pengembangan perangkat lunak. Meskipun perusahaan hadir di situs terbesar jejring sosial. Namun mereka belum menerima audiens yang besar . oficial sosial media merka ( facaebook, twitter dan telegram ) hanya dapat menarik kurang dari 100 pengikut saja

  • Namun pada saat penulisan, perusahaan ini hanya kurang dari 1 bulan yang akan memungkinkan untuk mendapat perhataian lebih ketika ICO atau flatform yang di ciptakan  hampir selesai

3.       CARA KERJA MODULE BLOCKCHAIN DATA CLOUD STROGE


FITURE


  •  Pengguna dapat menyimpan data meraka di flatform module. Tanpa harus takut kehilangan atau di curi oleh  tangan-tangan nakal, module myediakan keamanan yang sangat keatat yang membuat para pengguna yakin untuk menyimpan data meraka

KELEBIHAN


  • Jaringan penyimpanan terdistribusi menawarkan keuntungan yang signifikan di bandingkan dengan penyimpanan cloud berbasis server, data dijamin dengan enskripsi sisi klien yang memastikan keandalan yang jauh lebih besar dari pada protocol lainnya 

KEUNTUNGAN CLOUD MOUDULE


  • Teknologi kontark pintar. Penambangan yang adil, lingkungan blockchain yang di lindungi, berkecepatan tinggi, dan murah untuk aplikasi atau saat memulai, mendistribusikan file dari lokasi yang paling dekat dengan penerima secara dramatis meningkatkan kecepatan transfer data

4.       PLATFORM MODULE


  • platform module menawarkan opsi menarik untuk aplikasi berbasis blockchain, Kebanyakan program yang menggunakan teknologi ini bergantung pada komunitas pengguna yang relatif kecil yang menggunakan perangkat keras yang kuat, dan akhirnya tidak mencapai desentralisasi yang mereka minta. Pemrogram yang tertarik dengan pengembangan aplikasi yang terdesentralisasi harus mempertimbangkan platform Modul setelah rilis, asalkan menarik host yang cukup untuk berjalan lancar.


5.      TEKNOLOGI MODULE


  • PCSN (P2P Cloud Storage Network), yang telah memungkinkan untuk mengenkripsi sisi klien, yang memungkinkan pengguna untuk mentransfer dan berbagi data, tanpa bergantung pada ruang penyimpanan untuk pihak ketiga. Menghapus manajemen terpusat dapat mengurangi masalah seperti kesalahan data tradisional dan mengurangi konsumsi daya, dan secara signifikan meningkatkan keamanan, kerahasiaan, dan kontrol data. Sebelumnya, jaringan P2P tidak cocok untuk membangun sistem penyimpanan. Dengan sistem ini, kami memecahkan masalah yang melekat dengan menerapkan pembayaran langsung (solusi yang diusulkan) - (Metode ini mirip dengan sistem verifikasi respons)


6.      ALGORITMA


  • konsensus Jaringan penyimpanan terdesentralisasi POSTT dapat melakukan fungsi penyimpanan dan transfer data (mengunduh, dll.) Di dua pasar. Kedua pasar ini adalah pasar penyimpanan data dan pasar layanan data. Klien dan penambang menentukan biaya layanan, membentuk ORDER di pasar dan memproses setiap ORDER. Pasar ini dikembangkan oleh POSTT, yang mencakup POS (Proof of Space) dan POTT (Bukti waktu dan transaksi). Pengguna akan dapat menyimpan data mereka dengan aman untuk jangka waktu apa pun yang mereka inginkan.

PETA JALAN 


Mei 2018 -  Mengelola penjualan token. Partisipasi dalam konsensus 2018. Awal pengembangan platform modul. Mulai pengembangan aplikasi MODL.
16 Juli  2018 -  awal persiapan pra-penjualan 
31 Juli 2018 -  Akhir dari pra-penjualan 
1 Agustus 2018 -  awal ICO 
30 September 2018 -  akhir ICO 
September 2018 - Pendaftaran  di bursa Mulai pengembangan layanan akses rahasia 
Oktober 2018 -  Membuat server server Menguji versi beta dari aplikasi MODL
November 2018 -  Menguji platform modul Desember 2018 Memulai dengan platform modul Mendistribusikan versi beta dari aplikasi MODL 
Januari 2019 -  Aplikasi MODL di Google Play dan App Store 


TIM :






PENASIHAT



PENULIS : Abil Salman 
ERC20      : 0x293fbdfBB24e8F5603003B51f1dF9032FC29F82b